Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

OPERASI GURITA 2025, SINERGI BEA CUKAI BANTEN BERSAMA BAIS TNI BERHASIL SITA ROKOK ILEGAL

Di publish pada 27-05-2025 18:23:13

OPERASI GURITA 2025, SINERGI BEA CUKAI BANTEN  BERSAMA BAIS TNI BERHASIL SITA ROKOK ILEGAL
OPERASI GURITA 2025, SINERGI BEA CUKAI BANTEN BERSAMA BAIS TNI BERHASIL SITA ROKOK ILEGAL

Tangerang Selatan, 27 Mei 2025 — Sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya serta mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

Kali ini, petugas gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bekerja sama dengan tim Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal dalam Operasi GURITA 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 14.00–16.30 WIB di Jalan Raya Binuangeun-Malimping, Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

 

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi GURITA 2025, yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah Banten.

 

Berdasarkan informasi intelijen, diduga terjadi aktivitas penjualan dan penimbunan rokok ilegal di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Tim gabungan Kanwil DJBC Banten dan BAIS TNI melakukan patroli dan mendapati satu unit kendaraan Daihatsu Granmax pickup dengan nomor polisi BG 91XX IA yang sedang memuat rokok ilegal dari sebuah bangunan. Dari pemeriksaan tersebut, didapati 1 koli rokok ilegal di dalam kendaraan dan ± 75 koli di pekarangan bangunan pertama.

 

Penindakan dilanjutkan ke pekarangan bangunan kedua dan didapati ± 67 koli rokok tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 143 koli rokok ilegal berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tidak dilekati pita cukai, dengan total 998.180 batang.

 

Empat orang diduga terkait, yaitu Sdr. ED, Sdr. TYD, Sdr. YD, dan Sdr. RR, diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, Sdr. YD ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antar lembaga yang kuat yaitu antara Bea Cukai dan BAIS TNI dalam upaya memberantas peredaran gelap BKC HT ilegal di wilayah Banten dan tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran BKC HT ilegal merupakan ancaman nyata bagi pelaku usaha hasil tembakau yang taat aturan dan juga dapat merugikan penerimaan negara. Hal ini terus menjadi fokus pengawasan Bea Cukai dalam rangka menciptakan iklim usaha yang adil dan berkeadilan.

 

Plt. Kanwil DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan, “Penindakan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, pencegahan peredaran rokok ilegal, dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas kejahatan barang ilegal yang merusak perekonomian negara serta mengganggu stabilitas industri taat aturan.”

 

Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus menjaga pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai demi melindungi masyarakat dan industri yang taat aturan. Sinergi antar lembaga termasuk sinergi bersama aparat penegak hukum terus diperkuat sesuai arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan koordinasi dan optimalisasi dalam penegakan hukum.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten