Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Lakukan Operasi Pasar
Di publish pada 24-02-2026 12:17:13
Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten kembali menggelar Operasi Gurita untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Operasi ini berlangsung pada 13–23 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Operasi ini menyasar warung, toko, kios, dan pasar tradisional guna menekan peredaran rokok ilegal. Selain pengawasan dan penindakan, pendekatan edukatif juga dikedepankan.
Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
Para pengusaha bersikap kooperatif dan antusias dalam menerima penjelasan petugas. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha mengaku semakin memahami kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sehingga dapat menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan hukum
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.
Bagi pelaku usaha yang taat aturan, operasi pasar ini memberikan kepastian dan perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses