Perkuat Industri Pulp dan Kertas Nasional, Bea Cukai Banten Berikan Fasilitas KITE
Di publish pada 18-06-2026 14:58:47
Tangerang Selatan, 17 Juni 2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper.
Pemberian izin ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri nasional yang berorientasi ekspor serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
PT Indah Kiat Pulp & Paper merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi pulp (bubur kertas, kertas dan produk turunannya. Hasil produksinya telah dipasarkan ke berbagai macam negara terutama di wilayah benua Asia dan Amerika.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa melalui fasilitas KITE Pembebasan, PT Indah Kiat Pulp & Paper dapat melakukan impor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan ketentuan bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang yang ditujukan untuk ekspor.
“Diharapkan perizinan fasilitas KITE Pembebasan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan industri, khususnya peningkatan kinerja ekspor Indonesia,” ujar Ambang.
Perusahaan tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Serang sehingga pelaksanaan pelayanan dan pengawasan atas pemanfaatan fasilitas akan dilakukan oleh Bea Cukai Merak. Dengan adanya fasilitas ini, PT Indah Kiat Pulp & Paper diproyeksikan dapat mendukung realisasi investasi perusahaan dengan nilai lebih dari 3 juta dolar Amerika Serikat serta membuka potensi penyerapan ribuan tenaga kerja
Direktur Utama PT Indah Kiat Pulp & Paper, Didi Harsa Tanaja, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Banten yang telah membantu melalui asistensi berkelanjutan selama proses pengajuan perizinan.
“Selama proses pengajuan perizinan, Bea Cukai secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan. Informasi yang kami perlukan juga dapat diperoleh secara cepat sehingga proses berjalan dengan baik” ucapnya.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses