Bea Cukai Banten Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai Senilai 47,17 Miliar
Di publish pada 02-06-2025 09:55:57
Bogor – Sejalan dengan fungsi Community Protector dan Revenue Collector serta demi menjamin transparansi atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) juga barang bukti hasil penindakan, Kantor Wilayah DJBC Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pemusnahan bersama atas barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Banten dengan berbagai instansi lain yang telah menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Komitmen ini dibuktikan dengan melakukan penindakan atas pelanggaran Kepabeanan dan Cukai yang ditandai dengan 195 kali penindakan sampai dengan bulan April 2025, tercatat estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp. 64,88 Milyar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 42,58 Milyar.
Penindakan tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 di PT Solusi Bangun Indonesia dilakukan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun rincian barang yang menjadi milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut:
• 33.679.612 Batang Hasil Tembakau (HT)
• 9.247,75 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
• 233 Pcs Rokok Elektrik (REL)
• 597.500 Gram Tembakau Iris (TIS)
Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 47,17 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 33,31 Milyar. Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakan selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin
Terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan berupa 79 Bag Tali Sepatu, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 148,34 Juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 53,7 Juta rupiah.
Pemusnahan dilakukan dengan pengamanan ketat melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas, serta menggunakan metode Co-Processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500 hingga 1.800 derajat celcius, sehingga barang dimusnahkan tanpa menyisakan residu atau limbah berbahaya, sebagai bentuk implementasi dari Green Customs yang peduli terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum yang dilakukan juga mengedepankan pendekatan restorative justice. Dalam tindak pidana cukai, negara merupakan pihak yang dirugikan karena kehilangan hak penerimaan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Nomor 165 Tahun 2023, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan membayar denda administratif sebesar tiga sampai empat kali nilai cukai yang selanjutnya masuk ke kas negara.
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat dan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.
“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara serta kesehatan masyarakat,” ujar Nirwala.
Sebagai tambahan, bahwa Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya yang menargetkan penindakan terhadap Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal di wilayah pengawasan provinsi Banten. Program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.
“Sejak awal tahun 2025, Bea Cukai Kanwil Banten bersama dengan unit vertikal di bawahnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga dapat menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan peredaran BKC ilegal tersebut” ujar beliau.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengenalan cukai, jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
Nirwala menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, TNI, Polri, BNN, serta dukungan dari DJKN, DJP, dan Pemerintah Daerah.
“Melalui kerja sama ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tutup Nirwala.
Pemusnahan ini merupakan simbol dari komitmen bersama untuk melawan perdagangan ilegal demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, serta mengoptimalkan perekonomian negara di sektor cukai. Kantor Wilayah DJBC Banten akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor demi mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Provinsi Banten.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses