Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

Operasi Gurita Sasar Rokok Ilegal Melalui Perusahaan Jasa Titipan

Di publish pada 22-08-2025 15:53:17

Operasi Gurita Sasar Rokok Ilegal Melalui Perusahaan Jasa Titipan
Operasi Gurita Sasar Rokok Ilegal Melalui Perusahaan Jasa Titipan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Banten terus memperkuat langkah strategis dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam rangkaian Operasi Gurita, Bea Cukai Banten menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk memperketat pengawasan arus barang.

Pengawasan kali ini dilakukan pada Perusahaan Jasa Titipan di wilayah Neglasari, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi modus penyelundupan rokok ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi melalui PJT.

Operasi Gurita merupakan inisiatif DJBC yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah. Operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan peningkatan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha logistik.

Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi negara karena tidak membayarkan pungutan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Melalui pengawasan yang semakin ketat, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai

Sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten