Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

Kemudahan Fasilitas Gudang Berikat Dorong Pertumbuhan Industri di Banten

Di publish pada 11-09-2025 16:37:23

Kemudahan Fasilitas Gudang Berikat Dorong Pertumbuhan Industri di Banten
Kemudahan Fasilitas Gudang Berikat Dorong Pertumbuhan Industri di Banten

Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten resmi memberikan izin fasilitas Gudang Berikat (GB) kepada PT Freight Forwarder Indonesia

yang terletak di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. GB PT Freight Forwarder Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, unit vertikal dari Kanwil Bea Cukai Banten.

Rapat penilaian kelayakan pemberian fasilitas dilakukan secara Hybrid berlokasi di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada hari Rabu 10 September 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo,

"Berdasarkan hasil penilaian yang komprehensif, PT Freight Forwarder Indonesia dinyatakan layak memperoleh izin fasilitas sebagai pengusaha gudang berikat," ujar Ambang.

Fasilitas Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Perusahaan yang mendapat fasilitas Gudang Berikat akan diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.

Direktur PT Freight Forwarder Indonesia, Rio Pramudintoutoyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Banten yang telah memberikan dukungan melalui penerbitan izin fasilitas Gudang Berikat.

“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas GB yang telah diberikan dengan tetap berada dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Rio.

Dengan diterbitkannya ijin fasilitas GB ini, PT Freight Forwarder Indonesia diproyeksikan mampu meningkatkan nilai investasi hingga 10 milyar rupiah dan juga mampu menyerap tenaga kerja hingga dua kali lipat dari sebelumnya.

“Bea Cukai selalu siap melayani konsultasi dan memberikan asistensi, khususnya terkait prosedur yang belum dipahami oleh perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri,” tutup Ambang.

Dengan diterbitkannya perizinan gudang berikat kepada PT Freight Forwarder Indonesia, diharapkan agar perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga kedepannya dapat meningkatkan perekonomian, khususnya di Provinsi Banten. Tentunya pemanfaatan fasilitas ini harus tetap memperhatikan keselarasan dan berada dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten