Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

Bea Cukai dan Disperindag Dukung Eksportir Banten Tembus Pasar Internasional

Di publish pada 07-08-2025 17:18:59

Bea Cukai dan Disperindag Dukung Eksportir Banten Tembus Pasar Internasional
Bea Cukai dan Disperindag Dukung Eksportir Banten Tembus Pasar Internasional

Serang – Sejalan dengan tugas dan fungsi sebagai Trade Facilitator serta Industrial Assistance, Bea Cukai memberikan dukungan kepada industri lokal untuk dapat bersaing di pasar internasional.

Berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten hadir menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi SKA di Provinsi Banten”.  Kepala Seksi Pemeriksaan Kanwil DJBC Banten, Mohammad Lutfi, ditunjuk sebagai pemateri.

Bertempat di Ruang Rapat Disperindag Provinsi Banten, sosialisasi digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 dengan tema “Dampak Kebijakan Tarif Ekspor tujuan USA bagi Pelaku Usaha”.

SKA (Surat Keterangan Asal) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang (IPSKA) yang menyatakan bahwa barang yang diekspor berasal dari negara atau wilayah tertentu.

“SKA digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk, seperti pembebasan atau penurunan bea masuk. SKA juga berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) dalam pembiayaan ekspor.” jelas Lutfi.

Pada paparan terkait tatalaksana ekspor, Bea Cukai juga memberikan penjelasan tentang tarif resiprokal dari Amerika yang telah disepakati oleh Amerika Serikat dan Indonesia.

Lutfi menjelaskan bahwa negara lain juga menghadapi masalah yang sama. Bahkan tarif yang didapat oleh Indonesia relatif paling kompetitif dibanding negara kompetitor.

Pemerintah, dalam hal ini melalui Bea Cukai, bergerak cepat menyusun program dan kebijakan menghadapi kondisi tersebut. Salah satunya dengan berkolaborasi menggiatkan kegiatan sosialisasi serta asistensi.

“Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan yang berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global.” Pungkasnya.

Selain Bea Cukai, terdapat juga materi yang disampaikan oleh Kepala Disperindag Banten, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan RI, serta pemaparan prosedur penerbitan SKA dari IPSKA Kota Cilegon.

Melalui sinergi dan kerja sama antara pihak terkait dan para pelaku usaha, diharapkan dapat memperkuat serta mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya para eksportir di wilayah Banten, agar mampu bersaing di pasar global melalui dukungan layanan ekspor yang telah disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten