Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

Bea Cukai Bersama Disperindag Provinsi Banten, Ajak Pelaku Usaha Perluas Pasar Global

Di publish pada 17-09-2025 16:32:24

Bea Cukai Bersama Disperindag Provinsi Banten,  Ajak Pelaku Usaha Perluas Pasar Global
Bea Cukai Bersama Disperindag Provinsi Banten, Ajak Pelaku Usaha Perluas Pasar Global

Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi Surat Keterangan Asal (SKA) di Aula Rapat Disperindag. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai dokumen asal barang yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses ekspor.

Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa, 16 September 2025 ini diikuti oleh sejumlah perusahaan di Provinsi Banten yang memiliki pasar di Amerika Serikat hingga Eropa.

SKA sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang yaitu Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang menyatakan bahwa barang yang diekspor berasal dari negara atau wilayah tertentu.

Acara dibuka oleh Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Tb. Regiasa Fajar. Dalam sambutannya, ia menghimbau agar para peserta yang hadir dapat memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya serta mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh.

“Tujuan sosialisasi ini adalah mendorong pelaku usaha lokal agar mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar regional maupun global,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Lutfi memaparkan materi tentang tata laksana ekspor, mulai dari prosedur pemberitahuan pabean, pemeriksaan fisik dan dokumen, hingga pengangkutan barang ke luar negeri.

“Pentingnya untuk memahami klasifikasi barang ekspor melalui Harmonized System (HS) Code serta pengetahuan tentang barang yang terkena Aturan Larangan dan Pembatasan (Lartas),” tegas Lutfi.

Selain itu, Bea Cukai turut menyoroti kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat. Menurut Lutfi, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga dialami oleh negara lain.

“Dokumen SKA atau Certificate of Origin (COO) dapat dimanfaatkan untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk, seperti pembebasan atau penurunan tarif,” tambahnya.

Tidak hanya dari Bea Cukai, kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan RI serta perwakilan IPSKA Kota Cilegon yang menyampaikan prosedur penerbitan SKA.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta. Pada sesi ini, para pelaku usaha menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi sekaligus memperoleh solusi langsung dari instansi terkait.

Melalui sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam kegiatan ini, diharapkan mampu mendorong para eksportir di Provinsi Banten untuk semakin berkembang di pasar mancanegara melalui dukungan yang optimal terhadap pelayanan ekspor.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten