Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gelar Operasi Pasar
Di publish pada 10-09-2025 13:04:28
Sebagai upaya preventif dan represif dalam menyukseskan program Operasi Gurita tahun 2025 di Wilayah Banten, Bea Cukai Banten menggelar operasi pasar yang menyasar para penjual rokok eceran di Provinsi Banten.
Operasi Gurita adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Banten dalam menekan peredaran rokok ilegal. Operasi pasar kali ini dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 September 2025 dengan menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pasar yang ada di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, transparan serta kondusif.
Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya warung-warung disekitar dan menyebarkan/menempelkan leaflet gempur rokok illegal.
Kegiatan ini diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok agar lebih paham aturan dan terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses