Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

Sasar Jalur Pengiriman Barang, Bea Cukai Banten Perangi Rokok Ilegal

Di publish pada 25-05-2026 16:25:59

Sasar Jalur Pengiriman Barang, Bea Cukai Banten Perangi Rokok Ilegal
Sasar Jalur Pengiriman Barang, Bea Cukai Banten Perangi Rokok Ilegal

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita pada 16–25 Mei 2026 di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.

Pada pelaksanaan operasi kali ini, Bea Cukai Banten menyasar sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) guna melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi distribusi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang yang kerap dimanfaatkan untuk mengedarkan produk tanpa pita cukai atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan pemeriksaan di perusahaan jasa titipan, Bea Cukai Banten memastikan proses distribusi barang kena cukai berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan tertib administrasi.

Bea Cukai Banten menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal pengaduan Bravo Bea Cukai melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten