Operasi Gurita Bea Cukai Banten, Perkuat Pengawasan bersama Perusahaan Jasa Titipan
Di publish pada 19-01-2026 15:43:13
Sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang pada periode 12-17 Januari 2026.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang kiriman yang berpotensi mengandung barang kena cukai ilegal. Langkah ini dilakukan guna menutup celah distribusi rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.
Melalui sinergi dengan PJT, Bea Cukai Banten menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai dalam setiap proses pengiriman barang. Selama operasi berlangsung, petugas juga menyampaikan imbauan kepada PJT dan masyarakat agar lebih waspada serta bertanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang.
Bea Cukai Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di tautan:
http://linktr.ee/bravobeacukai
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses