Bea Cukai Banten Gelar Operasi Gurita, Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Di publish pada 22-10-2025 09:23:37
Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita.
Operasi Gurita adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini salah satunya meliputi pengawasan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Pelaksanaan operasi berlangsung pada 13–17 Oktober 2025 di wilayah Kota Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banten bersinergi dengan sejumlah PJT untuk memperkuat pengawasan atas potensi pengiriman rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten juga memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan jasa titipan dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam pengiriman barang kena cukai. Sinergi antara aparat dan pelaku usaha ini menjadi contoh nyata kolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Banten menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses