Bea Cukai Banten Dorong Tembus Pasar Amerika
Di publish pada 05-12-2025 15:07:01
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Global Roda Kencana pada Kamis, 4 Desember 2025. Fasilitas ini memungkinan perusahaaan bekerja secara lebih efisien dengan dukungan fasilitas fiskal dan prosedural.
PT Global Roda Kencana merupakan perusahaan yang memproduksi perlengkapan sepeda untuk pasar Amerika Serikat dan Eropa. Berlokasi usaha di Kabupaten Serang, perusahaan tersebut akan berada di bawah pengawasan salah satu unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten, yakni Bea Cukai Merak.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa melalui fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan akan memperoleh manfaat fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Oleh karenanya, fasilitas diberikan setelah perusahaan melewati beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, hingga pemaparan proses bisnis.
“Hasil penilaian dari pemaparan proses bisnis menunjukkan bahwa PT Global Roda Kencana memenuhi kriteria untuk mendapatkan izin sebagai pengusaha kawasan berikat,” ucap Ambang.
Dengan fasilitas tersebut, PT Global Roda Kencana diperkirakan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian pada tahun 2026 melalui potensi penerimaan pajak negara sekitar Rp14,5 miliar dan nilai investasi mencapai Rp40 miliar.
Selain itu, kehadiran Kawasan Berikat diproyeksikan mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar pabrik, serta menarik lebih banyak investasi. Efisiensi biaya produksi melalui insentif fiskal yang didapat juga diharapkan membuat produk perusahaan semakin kompetitif di pasar global.
Direktur PT Global Roda Kencana, Halim, mengungkapkan apresiasi kepada Bea Cukai Banten yang telah memberikan asistensi dan pendampingan selama proses pengajuan perizinan berlangsung.
“Bea Cukai Banten responsif dan cepat dalam memberikan informasi yang kami perlukan sehingga proses pengajuan perizinan berjalan lebih mudah,” ujar Halim.
Dengan kemudahan fiskal yang diterima, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, meningkatkan volume ekspor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai Industrial Assistance dan Trade Facilitator guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses