Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

Bea Cukai Banten Tingkatkan Pengawasan Pengiriman Barang Kena Cukai

Di publish pada 18-05-2026 13:57:29

Bea Cukai Banten Tingkatkan Pengawasan Pengiriman Barang Kena Cukai
Bea Cukai Banten Tingkatkan Pengawasan Pengiriman Barang Kena Cukai

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita pada 1–15 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pengawasan atas pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang terindikasi melanggar ketentuan di sejumlah lokasi PJT.

Penguatan pengawasan ini merupakan langkah Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten juga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa titipan dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait pengiriman barang kena cukai.

Bea Cukai Banten menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal pengaduan Bravo Bea Cukai pada tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai
 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten