Jl. Raya Serpong Damai Sektor VI Blok 201 No.2, BSD, Tangerang Selatan Banten - 15320
02153154661

PENGUMUMAN LELANG KEDUA

Di publish pada 20-03-2025 08:58:18

Melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten akan melaksanakan Pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dengan uraian objek lelang sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT LELANG:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (Open Bidding) melalui surat elektronik (email) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
2. Calon peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum, dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun https://www.lelang.go.id/., dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, (ekstensi file *jpg, *png), dan nomor rekening tabungan atas nama sendiri. Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akte pendirian perusahaan dan perubahanya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
3. Pendaftaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampaidengan sehari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Nominal Uang jaminan lelang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh penjual disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Jaminan sudah harus masuk efektif ke Virtual Account (VA) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas setelah jaminan masuk ke Virtual account (VA) sampai batas waktu penawaran yang telah di tentukan hari Selasa, 15 April 2025, pukul 09.00 WIB (Waktu server Aplikasi Lelang Email). Penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dilakukan berulang-ulang hingga batas waktu akhir penawaran yang telah ditentukan.
6. Penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Serang, Jl. Raya Serang-Cilegon Km.3 Legok Serang Ruang Lelang.
7. Para peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.
8. Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet, maka Penjual, Peserta Lelang, dan/ atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi.
9. Peserta Lelang tidak akan menuntut Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK, dan Penyelenggara Lelang Melalui Internet, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada aplikasi Lelang Melalui Internet.
10. Pemenang lelang diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja pemenang lelang harus melunasi Kekurangan Harga Pokok Lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk dan disetorkan ke nomor virtual account, Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan
akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
11. Untuk proses pengeluaran barang Pemenang Lelang sudah harus membayar lunas semua biaya-biaya tersebut diatas, dengan membawa BAP Pemenang dan Kwitansi Pelunasan dari KPKNL Serang. Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan, apabila melebihi batas waktu tersebut maka dikenakan biaya penumpukan sesuai tarif yang berlaku.
12. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat Open House & Aanwijizing, data yang tertera pada brosur adalah panduan saja. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Serang dan Kantor Wilayah DJBC Banten. termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.
13. Informasi lengkap dapat menghubungi Sdr. Febby Prasetyo (085136937523) dan Sdr. Danu Susanto (081299158784).
 


 

 

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Banten